Scroll Top
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan RIset dan Inovasi Daerah, disingkat Bapperida, merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan Riset dan Inovasi yang menjadi kewenangan Daerah yang juga bertindak sebagai unit kerja perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan.

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
  • pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
  • pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan;
  • pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan  perumusan  dan  penetapan  kebijakan  teknis  bidang perencanaan pembangunan daerah;

b. penyelenggaraan    pemberian    dukungan    atas    penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang perencanaan daerah meliputi Kesekretariatan, di  bidang  Perencanaan, Pengendalian  dan  Evaluasi Pembangunan Daerah,  Pemerintahan dan  Pembangunan Manusia, Perekonomian dan SDA serta Infrastruktur dan kewilayahan;

c. pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan, dan mengomunikasikan hasil-hasil perencanaan pembangunan daerah untuk peningkatan mutu dan akuntabilitas perencanaan;

d. pengoordinasian dan sinkronisasi antara Perencanaan Pembangunan provinsi dengan nasional serta kabupaten/kota; dan 

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenagan.